Pengertian Keseimbangan Lingkungan.
Keseimbangan lingkungan merupakan komponen-komponen yang ada terlibat dalam aksi- reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu bila terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah polusi di samping faktor-faktor yang lain.Lingkungan dikatakan seimbang bila antara komponen biotic dan abiotiknya berada dalam komposisi yang proporsional dan stabil. Keseimbangan lingkungan tidak statis, artinya dapat terjadi penurunan dan kenaikan populasi tiap jenis tumbuhan dan hewan serta berbagai komponen abiotik.Menurut hukum minimum Liebig, untuk dapat bertahan dan hidup dalam keadaan tertentu, suatu organisme harus memiliki bahan-bahan yang penting yang diperlukan untuk pertumbuhan dan berkembang biak.Daya dukung lingkungan: kemampuan lingkungan dalam mendukung kehidupan berbagai makhluk hidup di dalamnya.Daya lenting lingkungan: kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan.Faktor perubahan keseimbangan lingkungan: factor manusia, factor alam, factor pembatas (factor yang mula-mula menghentikan pertumbuhan dan penyebaran dari organisme di suatu lingkungan)
Contoh Keseimbangan Lingkungan
Ada 2 faktor keseimbangan lingkungan, diantaranya:
1. Faktor Manusia
2. Faktor Alam
Faktor keseimbangan alam yg dilakukan manusia adalah diantaranya ada yg berupa seperti seseorang yg menebang pohon secara liar maka akan terjadi banjir, jika diperbukitan maka akan terjadi tanah longsor, membuang sampah sembarangan atau membuang sampah disungai juga dapat menyebabkan banjir, lalu juga ada yang disebabkan oleh pengeboran dan penambangan. Pengeboran minyak dan penambangan mineral secara terbuka pun akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Pengeboran minyak dan pertambangan terbuka dapat mengurangi sumber daya alam dan mencemari daerah sekitarnya. Akibat kegiatan tersebut cukup sulit untuk ditanggulangi dan menyebabkan suatu daerah menjadi tidak produktif.
Perubahan lingkungan secara alami atau oleh karna faktor alam disebabkan oleh bencana alam. Berikut ini beberapa contoh bencana alam yang mengakibatkan perubahan keseimbangan lingkungan antara lain: Bencana alam seperti kebakaran hutan di musim kemarau menyebabkan kerusakan dan matinya organisme di hutan tersebut. Selain itu, terjadinya letusan gunung menjadikan kawasan di sekitarnya rusak. Serta banjir dan tanah longsor. Contoh keseimbangan alam yang disebabkan oleh bencana alam banjir, banjir adalah peristiwa tergenang dan terbenamnya daratan karena volume air yang meningkat. Penebangan hutan secara terus menerus akan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga mengakibatkan terjadinya banjir karena tidak ada akar tumbuhan yang menahan aliran air hujan yang jatuh ke tanah.
Kelestarian Lingkungan
Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain,serta manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Tujuan Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Undang-Undang Lingkungan Hidup
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda
No comments:
Post a Comment